Di Indonesia, selain pendidikan SD, SMP, dan SMA, terdapat juga pendidikan yang setara yang benama kejar paket. Jika bersekolah di pendidikan umum harus mengenakan seragam. Berbeda halnya dengan kejar paket yang tidak mengharuskan mengenakan seragam. Untuk mengetahui lebih mengenai apa itu kejar paket, simak informasinya di bawah ini.
Mengenal Apa Itu Kejar Paket dalam Kebijakan Pendidikan di Indonesia
Dikutip dari buku Sukses Kerja dengan Ijazah SMA/SMK karya Bernard T. Wahyu Wiryanta (2010:11), kejar atau kelompok belajar paket merupakan pendidikan formal yang diadakan oleh pemerintahan. Jika pada sekolah umum memiliki batasan usia, pada sekolah kejar paket tidak memiliki batasan usia. Artinya, seluruh penduduk Indonesia bisa belajar layaknya para siswa untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik lagi.
Selain itu, orang-orang yang mengikuti sekolah paket juga berhak mendapatkan sertifikat atau ijiazah yang mempunyai kekuatan yang sama dengan ijazah yang dikeluarkan sekolah umum. Biasanya, ujian kejar paket diadakan dua kali dalam satu tahun.
Seperti halnya sekolah umum, sekolah kejar paket terdiri dari tiga macam, yakni paket A yang setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C yang setara dengan SMA.
Selain dengan perbedaan usia dan seragam, waktu tatap muka pembelajaran juga berbeda dengan sekolah umum. Apabila sekolah umum melaksanakan pendidikan belajar mengajar dari hari Senin hingga Jumat maupun Sabtu, waktu belajar mengajar untuk kejar paket hanya dilaksanakan sebanyak satu hingga tiga kali dalam satu Minggu. Sehingga, bagi para pekerja maupun ibu rumah tangga yang ingin mendapatkan ijazah dapat mengikutinya tanpa khawatir mengganggu aktifitasnya.
Ilustrasi mengikuti belajar kejar paket. Foto: unsplash.com/productschoolzoom-in-white
Perbesar
Ilustrasi mengikuti belajar kejar paket. Foto: unsplash.com/productschool
Lalu bagaimana cara untuk mendaftarkan diri mengikuti sekolah kejar paket?
Bagi penduduk Indonesia yang ingin mengikuti sekolah kejar paket cukup dengan mendatangi penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Maysarakat (PKBM) resmi yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional dengan membawa dokumen persyaratan, di antaranya:
Membawa akta kelahiran.
Menunjukkan Ijazah dan SHUN asli.
Menyerahkan fotocopy Ijazah dan SHUN.
Raport bagi pendaftar yang putus sekolah.
Tidak ada batasan usia dalam belajar dan menempuh pendidikan. Bagi yang minat mengikuti kejar paket, tak perlu malu untuk mendapatkan kualitas pendidikan lebih baik dan tentunya mendapatkan ijazah yang bisa digunakan bekerja maupun melanjutkan ke perguruan tinggi. (MZM)